Menjadi guru profesional merupakan hal yang sangat
penting karena hal itu akan mempengaruhi hasil akhir proses belajar mengajar
yang dilakukan Uji Kompetensi Gurun. Karakteristik guru professional adalah
keikhlasan dalam mendidik. Hal bermakna, bahwa seorang guru harus selalu
memiliki waktu untuk mendidik siswanya menjadi lebih baik, menjadikan siswanya
lebih siap untuk menyongsong masa depan. Kapanpun seorang siswa akan
membutuhkan bimbingan. Karena pada dasarnya seorang siswa sedang berproses
mepersiapkan diri menyongsong masa depan. Seorang guru harus mengajarkan
sesuatu yang bermanfaat. Maka seorang guru harus selalu menerangkan tujuan
pembelajaran dalam bentuk yang teratur, sehingga mudah dimengerti, terarah dan
focus.
Apa tugas utama seorang
guru?
Tugas utama seorang guru
professional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya, entah pada pendidikan anak usia
dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.
Sudah menjadi tuntutan
bahwa guru professional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana
(S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional,
sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudUji
Kompetensi Gurun sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau
kegiatan yang dilakUji Kompetensi Gurun oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlUji Kompetensi Gurun keahlian, kemahiran, atau
kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlUji
Kompetensi Gurun pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut
untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi
yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan
kompetens iyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi
seorang guru harus dilakukan Uji Kompetensi Guru. Uji Kompetensi dimaksudkan
untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi
profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai
dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi
guru. UJI Kompetensi Guru wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS
maupun Uji Kompetensi Gurun PNS. Pelaksanaan UjiKompetensi Guru melibatkan
berbagai instansi antara lain Dirjen GTK, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan Uji
Kompetensi Guru, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme
pelaksanaan Uji Kompetensi Guru. Tujuan Uji Kompetensi Guru bagi Guru adalah :
1. Untuk
pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2. Untuk
melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.