Guru Profesional



Menjadi  guru profesional merupakan hal yang sangat penting karena hal itu akan mempengaruhi hasil akhir proses belajar mengajar yang dilakukan Uji Kompetensi Gurun. Karakteristik guru professional adalah keikhlasan dalam mendidik. Hal bermakna, bahwa seorang guru harus selalu memiliki waktu untuk mendidik siswanya menjadi lebih baik, menjadikan siswanya lebih siap untuk menyongsong masa depan. Kapanpun seorang siswa akan membutuhkan bimbingan. Karena pada dasarnya seorang siswa sedang berproses mepersiapkan diri menyongsong masa depan. Seorang guru harus mengajarkan sesuatu yang bermanfaat. Maka seorang guru harus selalu menerangkan tujuan pembelajaran dalam bentuk yang teratur, sehingga mudah dimengerti, terarah dan focus.

Apa tugas utama seorang guru?
Tugas utama seorang guru professional adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didiknya, entah pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah.
Sudah menjadi tuntutan bahwa guru professional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Guru mempunyai kedudUji Kompetensi Gurun sebagai tenaga profesional. Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakUji Kompetensi Gurun oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlUji Kompetensi Gurun keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlUji Kompetensi Gurun pendidikan profesi. Sebagai tenaga profesional, guru dituntut untuk selalu mengembangkan diri sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Kondisi dan situasi yang ada menjadi sebab masing-masing guru memiliki perbedaan dalam penguasaan kompetens iyang disyaratkan. Untuk mengetahui kondisi penguasaan kompetensi seorang guru harus dilakukan Uji Kompetensi Guru. Uji Kompetensi  dimaksudkan untuk mengetahui peta penguasaan guru pada kompetensi pedagogik dan kompetensi profesional. Peta penguasaan kompetensi guru tersebut akan digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam pemberian program pembinaan dan pengembangan profesi guru. UJI Kompetensi Guru wajib diikuti semua guru dalam jabatan baik guru PNS maupun Uji Kompetensi Gurun PNS. Pelaksanaan UjiKompetensi Guru melibatkan berbagai instansi antara lain Dirjen GTK, Dinas Pendidikan Propinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Agar seluruh instansi yang terlibat dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Guru memiliki pemahaman yang sama tentang mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Guru, maka perlu disusun informasi yang lengkap tentang mekanisme pelaksanaan Uji Kompetensi Guru. Tujuan Uji Kompetensi Guru bagi Guru adalah :
1.   Untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional)
2.  Untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.